Social Icons

Pages

Rabu, 20 November 2013

Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat

Kamis, 5 Februari 2004 07:48:54 WIB
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Pertanyaan.
Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ?
 
Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]
 
Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu anhu di kala ia sedang sakit.
 
"Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]
 
Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasai dengan sanad yang shahih, dengan tambahan.
 
"Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"
 
Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia
menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq
 
Fatawa MuhimahTataallaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz,
 
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashiriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=129&bagian=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar